Pengaduan Tidak Langsung

  1. KTP pemohon
  2. Mengisi data pribadi pemohon
  3. Mengisi jenis pengaduan

  1. Petugas Informasi
  2. Penyampaian jawaban Pengaduan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENANGANAN PENGADUAN TIDAK LANGSUNG

Pengaduan secara offline melalui :

1. Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2. Melalui kotak saran yang disediakan di meja

informasi pelayanan

3. Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1

Kode Pos 67316

Pengaduan secara Online melalui :

1. Fb:https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2. Instagram:https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3. Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4. Youtube:

https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA5. 5. Lain-lain:

https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6. Call center : 085 895 242105

7. Span lapor

8. SIPPN  dan Lapor Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Tidak Langsung"