Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif yang dapat diakses pada https://www.pajak.go.id/formulir-page
  2. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif diajukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP atau melalui: pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak apabila permohonan memenuhi ketentuan, dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung maupun tertulis kepada wajib pajak apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan
  3. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
  4. Petugas Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan dokumen tersebut kepada wajib pajak melalui secara langsung atau POS

Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.

<button class="accordion-button d-flex" type="button" data-bs-toggle="collapse" data-bs-target="#collapseFive" aria-expanded="false" aria-controls="collapseFive" style=" font-family: inherit; font-size: 18px; line-height: inherit; appearance: button; position: relative; display: flex !important; align-items: center; width: 964px; padding: 1rem 1.25rem; color: rgb(255, 255, 255); text-align: left; background: var(--red); overflow-anchor: none; transition: color 0.15s ease-in-out 0s, background-color 0.15s ease-in-out 0s, border-color 0.15s ease-in-out 0s, box-shadow 0.15s ease-in-out 0s, border-radius 0.15s ease 0s; cursor: pointer; box-shadow: none; font-weight: 700"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" width="24" height="24" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" class="feather feather-info me-3" style="font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 18px; font-weight: 700; text-align: left"></svg>
</button>


Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"