Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang dapat diakses pada https://www.pajak.go.id/formulir-page
  2. Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut
  3. Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis; dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: fotokopi KTP dan Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi KTP dan Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi KTP dan Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan; dan surat kuasa khusus, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa

  1. Wajib Pajak secara tertulis menyampaikan permohonan perubahan data : a.secara langsung; b.melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c.melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, yang disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak
  2. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian kelengkapan, perekaman permohonan dan menerbitkan bukti penerimaan surat. Apabila permohonan dianggap tidak lengkap, petugas mengembalikan permohonan kepada wajib pajak
  3. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindaklanjut atas permohonan tersebut
  4. Petugas Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada wajib pajak secara langsung atau melalui POS


Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.


Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"