Pelayanan Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

  1. 1. Pengguna layanan menyiapkan dokumen sebagai berikut: g. Surat Permohonan Pengesahan Kantor Cabang oleh Pimpinan PPIU induk. h. Salinan Akte Notaris Pembentukan Kantor Cabang. i. Salinan Keputusan Izin Operasional PPIU induk j. Surat keterangan domisili Kantor Cabang k. Daftar riwayat hidup, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan Kantor Cabang. l. Susunan Pengurus Kantor Cabang yang disahkan oleh Pimpinan PPIU induk. m. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang sesuian dengan Format yang ditentukan dalam lampiran II keputusan ini. n. Surat Pernyataan diatas materai tentang Integritas dan Komitmen penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuian dengan Format yang ditentukan dalam lampiran III keputusan ini. 2. Pengguna layanan hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan: f. Pengguna layanan hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues. g. Registrasi tamu pada situs kemenaggalus.org/tamu. h. Membawa dokumen persyaratan. i. Dokumen diserahkan kepada petugas PTSP j. Pengguna layanan mendapatkan bukti penerimaan dokumen dari petugas PTSP 3. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pengguna layanan yang datang langsung, maka akan menerima bukti
penerimaan dokumen dari petugas PTSP maksimal 1 (satu) jam sejak
dokumen diterima oleh petugas.
2. Pengguna layanan akan menerima informasi peninjauan langsung dari
petugas seksi PHU maksimal 2 (dua) hari setelah dokumen diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Informasi peninjauan langsung ke Kantor cabang PPIU 2. Surat rekomendasi izin operasional

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
f. Kemenaggalus.org
g. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
h. Whatsapp : 082133344650
i. Facebook : inmaskermenag gayo lues
j. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah"