Pelayanan Pembatalan Jamaah Haji

  1. 3. Pembatalan karena meninggal Dunia a. Pernyataan Jamaah ditempel materai 10.000. b. Surat Keterangan Ahli Waris ditandatangani Kepala Desa dan Camat c. Surat keterangan meninggal Dunia ditandatangani kepala Desa d. Bukti setoran awal BPIH atau SPH (Surat Pendaftaran Haji) e. Fotokopi buku tabungan ahli waris (pemohon) di bank Bank Aceh atau BSI 4. Pembatalan Karena Sakit d. Pernyataan jamaah ditempel materai 10.000. e. Surat Sakit dari Puskesmas atau dari rumah sakit umum f. Bukti setoran awal BPIH atau SPH (Surat Pendaftaran Haji) g. Fotokopi buku tabungan Haji saat mendaftar Haji 5. Pembatalan Karena Kondisi Ekonomi d. Pernyataan jamaah ditempel materai 10.000. e. Surat keterangan keluarga tidak mampu dari kepala desa f. Bukti setoran awal BPIH atau SPH (Surat Pendaftaran Haji) g. Fotokopi buku tabungan Haji saat mendaftar Haji 6. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengguna layanan yang datang langsung, maka akan menerima Surat
pengembalian uang kerekening yang bersangkutan paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak dokumen diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

1. Surat rekomendasi pengembalian setoran awal Bipih Jamaah haji. 2. Pemberian data dan informasi yang diminta.

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
f. Kemenaggalus.org
g. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
h. Whatsapp : 082133344650
i. Facebook : inmaskermenag gayo lues
j. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pembatalan Jamaah Haji"