Pelayanan Penggabungan Mahram Jamaah Haji

  1. 1. Pengguna layanan menyiapkan dokumen sebagai berikut: a. Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya. b. Permohonan penggabungan mahram. c. Jemaah haji yang digabungkan sudah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu d. Jemaah haji yang bergabung sudah terdaftar sebagai Jemaah haji reguler 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. e. Terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan Jemaah yang digabung. f. Dalam hal pengajuan penggabungan mahram melebihi sisa kuota, maka diurutkan berdasarkan urutan nomor porsi yang akan menggabung. 2. Pengguna layanan hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan: a. Pengguna layanan hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues. b. Registrasi tamu pada situs kemenaggalus.org/tamu. c. Membawa dokumen persyaratan. d. Dokumen diserahkan kepada petugas PTSP e. Pengguna layanan mendapatkan bukti penerimaan dokumen dari petugas PTSP 3. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pengguna layanan yang datang langsung, maka akan menerima bukti
penerimaan dokumen dari petugas PTSP maksimal 1 (satu) jam sejak
dokumen diterima oleh petugas.
2. Pengguna layanan akan menerima informasi dari petugas seksi PHU
maksimal 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Informasi mengenai penggabungan mahram. 2. Pemberitahuan pelunasan tahap ke-2

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggabungan Mahram Jamaah Haji"