No. SK: 900/037
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat penyandang disabilitas mental adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit.
Tidak dipungut biaya
Penerimaan calon penerima manfaat penyandang disabilitas mental melalui rujukan dari Instansi terkait/ masyarakat dan rujukan dari keluarga.
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (PPSDM) Ngudi Rahayu Kendal, Jl. Limbangan Desa Salamsari Kec. Boja Kab. Kendal.
2. Melalui telepon (0294) 571029
3. Melalui komunikasi secara elektronik ppsep.ngudirahayu@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store