Pendaftaran Pencabutan Permohonan Banding

  1. Berkas perkara
  2. Surat Permohonan

  1. Menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding, Jika banding elektronik maka petugas PTSP melakukan unduh Surat Permohonan dari aplikasi eCourt
  2. Menginput pencabutan Banding kedalam SIPP
  3. Menyerahkan atau mengunggah Akta Pencabutan Pernyataan Banding

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Pernyataan Permohonan Banding

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;

2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);

4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI : (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);

5. Melalui aplikasi SIWAS : (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);

6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR : (https://lapor.go.id/);

7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng : (https://pn-bantaeng.go.id/);

8. Melalui e-mail : (pn.bantaeng@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pencabutan Permohonan Banding"