Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. Surat Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembal
  2. Surat Kuasa Jika ada

  1. 1. Petugas menerima dan memeriksa permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali 2. Panmud meneliti permohonan pencabutan Peninjauan Kembali 3. Staf membuat konsep akta pencabutan Peninjauan Kembali 4. Panmud koreksi dan paraf akta Peninjauan Kembali 5. Panitera penandatanganan akta pencabutan Peninjauan Kembali bersama pemohon 6. Petugas menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi kepada pemohon 7. Staf mengirim akta pencabutan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI 8. Staf menginput pernyataan Peninjauan Kembali ke dalam SIPP dan mencatat dalam register 9. Panmud Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PIDANA

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana"