Permohonan Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
  3. Surat Perintah Penunjukan Petugas Administrasi (bila ada)
  4. Surat Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penyidik
  5. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
  6. Berita Acara Pendapat/ Resume

  1. Petugas PTSP menerima permohonan
  2. Panmud pidana meneliti kelengkapan permohonan, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada petugas PTSP
  3. Staf membuat konsep penetapan perpanjangan penahanan
  4. Panmud pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan, jika salah akan dikembalikan kepada staf
  5. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan perpanjangan penahanan, jika salah akan dikembalikan kepada Panmud pidana
  6. KPN menandatangani perpanjangan penahanan
  7. Staf mencatat kedalam Register perpanjangan penahanan
  8. Panmud pidana mengirim penetapan perpanjangan penahanan ke JPU
  9. Panmud pidana menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditanda tangani dan arsip perpanjangan penahanan yang tersimpan

1.      Melalui aplikasi SIWAS -    https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi LAPOR  - https://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.      Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.      Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.      Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.      Melalalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2)"