Standar Pelayanan Upaya Banding

  1. Berkas Perkara

  1. 1. Petugas PTSP menerima permohonan Upaya hukum banding. 2. Meja III memeriksa kelengkapan berkas permohonan Banding. 3. Panitera Muda Perkara Perdata menelitIIerkas permohonanbanding berikut tenggang waktu pengajuan. 4. Kasir menghitung besar panjar biaya perkara banding, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan ke Bank serta membuat surat untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran dari Pembanding dan membukukannya ke SIPP dan Buku Jurnal keuangan. 5. Membuat Akta Permohonan Banding melalui SIPP. 6. Panitera Menandatangan akta permohonan Banding 7. Meja III memcatat Permohonan banding dalam buku register induk serta buku register banding berdasarkan data SIPP. 8. Panitera menunjuk jurusita/JSP melalui SIPP 9. Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan mencatat dalam SIPP serta buku jurnal keuangan SIPP. 10. Jurusita/JSP Pemberitahuan kepada Terbanding. 11. Meja III menerima memorIIanding, memasukan data , penerimaan memorIIanding ke SIPP, mencetak akta penerimaan memorIIanding dari SIPP, mencatat kedalam buku register induk dan Banding dari data SIPP. 12. Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keuangan SIPP. 13. Jurusita/JSP menyerahkan salinan MemorIIanding kepada Termohon banding. 14. Meja III menginput tanggal penyerahan memorIIanding ke SIPP dan mencatat dalam buku Register Banding, menerima kontra MemorIIanding memasukan data, menerima memorIIanding ke SIPP, mencetak akta penerimaan kontran memorIIanding dari SIPP, mencatat buku register induk dan banding. 15. Panitera Muda Perdata Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas bnading. 16. Panitera menandatanagani surat pengantar pengiriman berkas banding setelah di paraf Panitera Muda Perdata. 17. Meja III Mengunggah dokument elektronik bundel B dan surat pengatar yang telah diberikan tanggal, nomor dan stempel di direktori putusan. 18. Menginput tanggal dan Nomor Surat pengantar dan mengirimkan berkas Banding melaluIIarcode dan Subbag Umum/ TU & Keuangan 19. Mencatat tanggal dan nomor surat pengantar di SIPP dan register 20. Arsip berkas perkara Banding di simpan di arsip aktif.

390 Menit

1. Untuk panjar biaya perkara, yang besaran ditetapkan oleh SK Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II Nomor: W3.U5/HPDT/III/2019 tentang panjar biaya perkara dan pelaksanaan tugas jurusita pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II.

2. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melaluIIank yang secara resmi ditujuk  oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yaitu Bank BRI  dengan Nomor Rekening: 0015-01-001432-30-6 atas nama Pengadilan Lubuk Sikaping.

upaya hukum banding

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Upaya Banding"