Layanan Mall Pelayanan Publik

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Kuasa
  3. Mengajukan Permohonan
  4. Bukti Pembayaran

  1. Mengajukan Permohonan Melalui Aplikasi E-Court
  2. Melakukan Pembayaran Secara Elektronik
  3. Klarifikasi dan Pendafatran Oleh Petugas E-Court
  4. Penetapan Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa
  5. Penetapan Hari Sidang
  6. Pembuktian dan Pembacaan Penetapan

45 Menit

Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor W22-U3/317/SK/HK/I/2023, tentang Biaya Perkara Perdata

Surat Keterangan dan Penetapan Ganti dan Perbaikan Nama, Serta Persidangan TILANG

  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store