Permohonan Surat Izin penelitian/riset

No. SK: SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Proposal Penelitian

  1. Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum
  2. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)
  3. Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
  4. Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset
  5. Memintakan tandatangan kepada Panitera;
  6. Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;

20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelitian/riset)

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Izin penelitian/riset

Untuk Informasi dan Pengaduan Silahkan menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0813-2346-0884 Atau dengan klik link dibawah ini : 

  1. Layanan Pengaduan dan Informasi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Atau 
  2. Melalui Siwas MARI https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 
  3. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id/ 
  4. Website: https://pn-madiunkab.go.id/ 
  5. Melalui nomor telpon BAWAS MARI  : (021) 25578300 
  6. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 5033
  7. 042 Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin penelitian/riset"