Penerimaan Permohonan Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan

No. SK: SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022

  1. Surat Permohonan data perkara dan turunan/salinan putusan
  2. Membayar PNBP

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan
  2. Menindak lanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopi berkas
  3. Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir
  5. Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon

30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

1.  

1.    Biaya

a.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) ;

b.      Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);


Salinan / Turunan Putusan

Untuk Informasi dan Pengaduan Silahkan menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0813-2346-0884 Atau dengan klik link dibawah ini : 

  1. Layanan Pengaduan dan Informasi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Atau 
  2. Melalui Siwas MARI https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 
  3. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id/ 
  4. Website: https://pn-madiunkab.go.id/ 
  5. Melalui nomor telpon BAWAS MARI  : (021) 25578300 
  6. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 5033
  7. 042 Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan"