No. SK: SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022
30 (tiga puluh) menit
(apabila persyaratan sudah lengkap)
1.
1. Biaya
a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) ;
b. Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Salinan / Turunan Putusan
Untuk Informasi dan Pengaduan Silahkan menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0813-2346-0884 Atau dengan klik link dibawah ini :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store