SI - MoDis (Sarana Integrasi MObil DISabilitas)

No. SK: SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022

  1. Handphone

  1. Pemohon mengajukan layanan antar jemput gratis kepada petugas melalui pesan singkat (SMS/WHATSAPP) ke nomor 0813-2346-0884
  2. Pemohon dijemput oleh petugas sesuai dengan waktu dan alamat yang telah disepakati
  3. Pemohon diantar oleh petugas sesuai dengan alamat penjemputan setelah selesai menerima layanan atau setelah mengikuti persidangan

Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Penyandang Disabilitas

Untuk Informasi dan Pengaduan Silahkan menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0813-2347-5381 Atau dengan klik link dibawah ini : 

  1. Layanan Pengaduan dan Informasi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Atau 
  2. Melalui Siwas MARI https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 
  3. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id/ 
  4. Website: https://pn-madiunkab.go.id/ 
  5. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 25578300 
  6. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 5033042 
  7. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SI - MoDis (Sarana Integrasi MObil DISabilitas)"