Standar Layanan Pemberian Informasi

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Mengajukan permohonan permintaan informasi
  2. Identitas pemohon KTP

  1. Petugas PTSP menerima permohonan permintaan informasi
  2. Mencatat permohonan informasi dalam register
  3. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
  4. Menyerahkan informasi yang diminta melalui petugas PTSP
  5. Pengarsipan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi (tertulis, maupun elektronik)

  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store