Standar Layanan Pendaftaran Surat Izin Kuasa Insidentil

No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Surat Permohonan Izin Insidentil
  2. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah/ Kades
  3. Fotocopy KTP (Pemberi dan Penerima Kuasa)
  4. Membawa Surat Kuasa Insidentil yang asli

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Pendaftaran Izin Kuasa Insidentil
  2. Meneliti kelengkapan permohonan perdaftaran izin kuasa insidentil
  3. Membuat dan memeriksa konsep surat izin kuasa insidentil
  4. Menandatangani surat izin kuasa insidentil
  5. Mencatat surat Izin Kuasa Insidentil ke dalam buku register
  6. Menyerahkan Surat Izin Kuasa yang didaftarankan kepada Pemohon
  7. Pengarsipan

190 Menit

Rp. 10,000

Surat Izin Kuasa Insidentil

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui aplikasi LAPOR
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)
  4. Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300
  5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853
  6. Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store