Pendaftaran Surat Izin Kuasa Insidentil

  1. Permohonan Izin Kuasa Insidentil
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa (disesuaikan dengan aslinya)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa (disesuaikan dengan aslinya)
  4. Surat Keterangan dan Bagan Silsilah Keluarga dari Kepala Desa/Lurah

  1. Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang ke Pengadilan dan menyerahkan berkas permohonannya melalui Petugas PTSP Hukum
  2. Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas permohonan tersebut berdasarkan ceklist
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap, maka Petugas Back Office PTSP Hukum kemudian membuat konsep Surat Kuasa dan Penetapan Izin Kuasa Insidentil kemudian mencatat ke dalam Buku Register dan selanjutnya berkas permohonan kepada Panitera Muda Hukum
  4. Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada Konsep Surat Kuasa dan Penetapan Izin Kuasa Insidentil
  5. Selanjutnya Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa menandatangani Surat Kuasa di hadapan Panitera
  6. Panitera menandatangani Surat Kuasa yang telah ditandatangani Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa dan kemudian membubuhkan paraf pada Konsep Penetapan Izin Kuasa Insidentil dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan
  7. Ketua Pengadilan mengoreksi dan menandatangani Penetapan Izin Kuasa Insidentil
  8. Pemohon dapat mengambil Penetapan Izin Kuasa Insidentil dan Surat Kuasa Insidentil yang sudah selesai pada Petugas PTSP Hukum dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran PNBP

120 (seratus dua puluh menit)

Rp.10.000,- (PNBP)

Penetapan izin kuasa insidentil

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI: (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Pontianak: (0561) 732065
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Singkawang: (0562) 633360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Izin Kuasa Insidentil"