Pelayanan persetujuan e-ligitasi dan pembuatan akun tergugat pada ecourt

  1. Berkas lengkap sesuai checklist.
  2. Data / identitas pihak tergugat, dan kuasa hukumnya (jika memakai kuasa hukum). Kuasa hukum harus telah memiliki akun pada e-court.

  1. Petugas meja e-court input kuasa hukum (jika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi Pengadilan Tinggi pada e-court.
  2. Generate user / akun untuk pihak tergugat (jika tanpa kuasa hukum)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

pihak tergugat e-litigasi terdaftar pada e-court

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan persetujuan e-ligitasi dan pembuatan akun tergugat pada ecourt"