Pelayanan upaya hukum banding / kasasi

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak

  1. Menerima permohonan banding / kasasi.
  2. Membuat akta pernyataan banding / kasasi.
  3. Mengkoreksi dan paraf akta.
  4. Mengkoreksi dan paraf akta.
  5. Menginput data permohonan banding / kasasi ke SIPP dan dicatat ke register banding / kasasi.
  6. Membuat laporan banding / kasasi.
  7. Menandatangani laporan banding / kasasi.
  8. Mengirim laporan banding / kasasi.
  9. Pemberitahuan pernyataan banding / kasasi.
  10. Menginput pemberitahuan banding di SIPP dan di catat di register banding / kasasi.
  11. Menerima memori / kontra banding / kasasi.
  12. Membuat akta penerimaan memori banding / kasasi.
  13. Mencatat permohonan banding / kasasi ke buku register induk dan input SIPP.
  14. Membuat akta penerimaan kontra memori banding / kasasi.
  15. Penandatanganan akta penerimaan kontra memori banding / kasasi ke Panitera.
  16. Menginput penerimaan kontra memori banding / kasasi ke SIPP dan dicatat ke register banding / kasasi.
  17. Pemberitahuan dan penyerahan pernyataan kontra memori banding / kasasi serta relaas pemberitahuan.
  18. Pencatatan dalam register banding / kasasi.
  19. Mempelajari berkas banding / kasasi.
  20. Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding / kasasi.
  21. Menandatangani surat pengantar pengiriman berkas banding / kasasi.
  22. Mengirim berkas banding.
  23. Pengiriman banding 14 hari pengiriman kasasi 30 hari.
  24. Menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register.
  25. Arsip berkas perkara banding / kasasi di arsip aktif.

  1. Banding 14 hari
  2. Kasasi 30 hari

Tidak dipungut biaya

berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi dan berkas kasasi terkirim ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya diputus oleh Mahkamah Agung

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan upaya hukum banding / kasasi"