Pelayanan pendaftaran pihak intervensi e-court

  1. Berkas lengkap sesuai checklist.
  2. Data / identitas pihak intervensi, dan kuasa hukumnya (jika memakai kuasa hukum). Kuasa hukum harus telah memiliki akun pada e-court.

  1. Petugas meja e-court menerima dan menyalin softcopy berkas dari pihak intervensi.
  2. Memverifikasi kelengkapan hardcopy dan softcopy berkas.
  3. Input kuasa hukum (jika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi Pengadilan Tinggi pada e-court
  4. Generate user / akun untuk pihak intervensi (jika tanpa kuasa hukum)

30 Menit

Sesuai SK panjar biaya perkara

pihak intervensi terdaftar para e-court

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran pihak intervensi e-court"