Pelayanan pendaftaran perkara praperadilan

  1. Berkas lengkap sesuai checklist.
  2. Data / identitas para pihak.

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas.
  2. Menginput data perkara ke SIPP dan mencatat ke buku register.
  3. Menunjuk hakim melalui SIPP.
  4. Menunjuk panitera pengganti melalui SIPP.
  5. Mencatat penunjukan hakim dam PP ke buku register.
  6. Di distribusikan ke majelis.
  7. Penggilan sidang praperadilan.
  8. Pelaksanaan persidangan 7 hari kerja.
  9. Memeriksa berkas perkara yang minutasi dari PP.
  10. Meregister perkara yang diminutasi.
  11. Menyerahkan berkas ke panmud hukum.

7 hari sejak sidang pertama

Tidak dipungut biaya

Putusan Praperadilan

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran perkara praperadilan"