Pelayanan perkara perdata permohonan upaya hukum peninjauan kembali

  1. Relaas pemberitahuan isi putusan pengadilan negeri jika ada
  2. Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum jika memakai kuasa hukum
  3. Data / identitas para pihak
  4. Panjar biaya

  1. Petugas PTSP perdata menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
  2. Meja 1 panmud perdata memperhitungkan panjar biaya.
  3. Meja 1 kasir menginput data perkara ke SIPP.
  4. Meja 1 kasir membuat SKUM.
  5. Meja 1 mencatat dalam buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  6. Meja 3 menginput data ke dalam SIPP.
  7. Meja 3 mencatat perkara ke dalam buku register induk.
  8. Meja 3 membuat akta penerimaan memori peninjauan kembali.
  9. Meja 3 mencatat permohonan peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP.
  10. Meja 3 membuat akta penerimaan kontra memori peninjauan kembali.
  11. Meja 3 mencatat permohonan peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP.
  12. Meja 3 menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas.
  13. Meja 3 mengunggah dokumen elektronik bundel ke direktori putusan.
  14. Panitera muda perdata menunjuk jurusita / jurusita pengganti melalui SIPP.
  15. Meja 3 meminutasi dan meneliti kelengkapan berkas yang sudah putus.
  16. Meja 3 mencatat amar putusan ke buku register induk dan input SIPP.
  17. Setelah berkekuatan hukum tetap (BHT) , meja 3 menyerahkan berkas ke panitera muda hukum.

65 Hari

Tidak dipungut biaya, sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama

Berkas upaya hukum terkirim

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perkara perdata permohonan upaya hukum peninjauan kembali"