Pelayanan Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. Petugas PTSP perdata menerima berkas dan cek kelengkapan berkas.
  2. Panmud perdata membuat resume berkas eksekusi serta menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume.
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume.
  4. Ketua Pengadilan Negeri Amlapura mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah / memberikan pendapat terhadap resume.
  5. Panmud perdata menghitung panjar biaya perkara.
  6. Petugas PTSP perdata memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank.
  7. Meja 1 Kasir menginput data perkara ke SIPP.
  8. Meja 1 Kasir mencatat dalam buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  9. Meja 2 input data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk.
  10. Meja 2 membuat draft penetapan aanmaning.
  11. Meja 2 mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran
  12. Penunjukan jurusita / jurusita pengganti.
  13. Jurusita / jurusita pengganti melakukan pemanggilan aanmaning.
  14. Ketua dan Panitera melakukan aanmaning dan pembuatan berita acara aanmaning.
  15. Panmud Perdata membuat draft penetapan sita eksekusi.
  16. Ketua dan Panitera memeriksa dan membubuhi paraf dan tandatangan penetapan sita.
  17. Jurusita melaksanakan sita eksekusi.
  18. Panmud Perdata membuat penetapan lelang.
  19. Ketua dan Panitera memeriksa dan menandatangani penetapan lelang.
  20. Panmud Perdata membuat konsep harga limit.
  21. Ketua dan Panitera meneliti dan menandatangani konsep harga limit.
  22. Panitera mengirimkan berkas lelang dan permintaan jadwal lelang ke kantor KPKNL.
  23. Pengumuman jadwal lelang di media massa.
  24. Pelaksanaan lelang dan risalah lelang.
  25. Penyerahan hasil lelang kepada pemohon lelang.
  26. Meja 2 menerima berkas permohonan eksekusi yang telah dilaksanakan.
  27. Meja 2 menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register.
  28. Meja 2 menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya, sesuai SK panjar biaya perkara

Pelaksanaan Eksekusi

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan"