Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. Petugas PTSP perdata menerima berkas dan cek kelengkapan berkas.
  2. Panmud perdata membuat resume berkas eksekusi serta menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume.
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  4. Ketua Pengadilan Negeri Bangli mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah atau memberi pendapat terhadap resume.
  5. Panmud perdata menghitung panjar biaya perkara
  6. Petugas PTSP memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan ke bank.
  7. Meja 1 kasir menginput data perkara ke SIPP.
  8. Meja 1 mencatat dalam buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  9. Meja 2 input data ke SIPP.
  10. Meja 2 mencatat perkara ke buku register induk.
  11. Meja 2 membuat draft penetapan aanmaning.
  12. Meja 2 mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran.
  13. Penunjukan jurusita / jurusita pengganti.
  14. Jurusita pengganti melakukan pemanggilan aanmaning.
  15. Ketua dan panitera melakukan aanmaning dan pembuatan berita acara aanmaning.
  16. Meja 2 membuat draft penetapan pengosongan.
  17. Jurusita melaksanakan pengosongan dan mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN
  18. Meja 2 menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register.
  19. Meja 2 mengarsipkan ke panmud hukum.

18 Jam

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Pelaksanaan Eksekusi Riil

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3.  No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil"