Pelayanan Permohonan Konsignasi

  1. Berkas lengkap sesuai
  2. Checklist data / identitas para pihak
  3. Panjar Biaya

  1. Petugas PTSP perdata menerima berkas dan cek kelengkapan berkas.
  2. Panmud perdata membuat resume berkas konsignasi serta menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume.
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume.
  4. Ketua pengadilan negeri amlapura mempelajari permohonan konsignasi dan menelaah / memberikan pendapat terhadap resume.
  5. Panmud perdata menghitung panjar biaya perkara.
  6. Petugas PTSP memberikan slip setoran dan membuat SKUM.
  7. Meja 1 kasir menginput data perkara ke SIPP.
  8. Meja 1 kasir mencata dalam buku jurnal keuangan dan kas bantu.
  9. Meja 2 input data ke dalam SIPP.
  10. Meja 2 mencatat perkara ke buku register induk.
  11. Meja 2 mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran.
  12. Penunjukan jurusita / jurusita pengganti.
  13. Panmud perdata membuat perintah penetapan pembayaran.
  14. Jurusita / jurusita pengganti melakukan penawaran kepada termohon dengan dibuatkan berita acara.
  15. Melaporkan kepada panitera tentang diterima tidaknya penawaran.
  16. Ketua pengadilan negeri amlapura membuat penetapan hari sidang untuk memanggil pemohon dan termohon.
  17. Persidangan pemeriksaan konsignasi.
  18. Pelaksanaan penitipan konsignasi sesuai penetapan.

10 Jam

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Penetapan Konsignasi

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3.  No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Konsignasi"