Pelayanan pendaftaran penetapan persetujuan penyitaan / penggeledahan

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas.
  2. Menginput data perkara ke SIPP.
  3. engoreksi dan paraf penetapan persetujuan penyitaan / penggeledahan ke panmud.
  4. Mengoreksi dan paraf penetapan persetujuan penyitaan / penggeledahan ke panitera.
  5. Menandatanganan penetapan ke KPN.
  6. Mencatat penetapan persetujuan penyitaan / penggeledahan di buku register.
  7. Penyerahan penetapan ke penyidik.
  8. Penyimpanan arsip penetapan persetujuan penyitaan / penggeledahan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3.  No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran penetapan persetujuan penyitaan / penggeledahan"