Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana Biasa

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak

  1. Petugas PTSP pidana menerima berkas dan cek kelengkapan berkas.
  2. Petugas PTSP pidana menginput data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk.
  3. Penunjukan majelis hakim.
  4. Penunjukan panitera pengganti.
  5. Mencatat penunjukan hakim dan panitera pengganti ke dalam buku register induk.
  6. Berkas didistribusikan ke majelis.
  7. Penyampaian penetapan hari sidang dan penetapan perpanjangan penahanan ke JPU.
  8. Proses persidangan maksimal 5 bulan.
  9. Penyampaian petikan putusan / salinan putusan kepada penyidik, JPU, terdakwa dan lapas.
  10. Memeriksa berkas perkara yang minutasi.
  11. Meregister perkara yang diminutasi dan menyerahkan berkas ke panmud hukum.

Pidana Biasa (dewasa) : 5 bulan

Pidana Anak : 25 hari


Tidak dipungut biaya

Putusan Pidana Biasa

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana Biasa"