Pelayanan surat izin besuk tahanan

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak

  1. Menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon.
  2. Membuat surat izin besuk.
  3. Mengoreksi dan paraf ke Panitera Muda.
  4. Penandatanganan surat izin besuk ke Ketua Pengadilan Negeri.
  5. Menyerahkan penetapan izin besuk ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3.  No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat izin besuk tahanan"