Pelayanan perkara pidana lalu lintas

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data / identitas para pihak

  1. Penerimaan berkas.
  2. Meneliti kelengkapan berkas.
  3. Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon.
  4. Penetapan penunjukan hakim.
  5. Penunjukan Panitera Pengganti.
  6. Persidangan pengucapan putusan.
  7. Menginput putusan perkara tilang di SIPP.
  8. Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website.
  9. Mengirimkan salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan.
  10. Penerimaan putusan perkara tilang.
  11. Pengarsipan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

putusan perkara pidana lalu lintas / tilang

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3.  No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perkara pidana lalu lintas"