Pelayanan pendaftaran surat kuasa khusus atau insidentil

  1. Surat kuasa asli
  2. Fotocopy surat kuasa 2 rangkap
  3. Fotocopy KTA 2 rangkap
  4. Fotocopy berita acara sumpah
  5. Fotocopy KTP

  1. Petugas PTSP Hukum menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas
  2. Petugas PTSP Hukum meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran
  3. Panmud hukum memberi paraf berkas permohonan
  4. Panitera menandatangani pendaftaran akta
  5. Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara
  6. Petugas PSTP mengarsipkan berkas permohonan

30 Menit

Rp. 10,000

surat kuasa khusus / insidentil / register

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3.  No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran surat kuasa khusus atau insidentil"