Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Berhasil

No. SK: 227/KPN/SK.KP3.4.1/1/2024

  1. Berkas Gugatan atau bantahan atau perlawanan secara elektronik
  2. Bukti Pembayaran Secara Elektronik
  3. E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain
  4. Softcopy Indentitas Pemohon (Pdf)
  5. Softcopy Surat Kuasa (Pdf)
  6. Softcopy Surat Gugatan (word & Pdf)
  7. Softcopy Surat Kuasa (Pdf)
  8. Softcopy Bukti Pemohon yang telah bermaterai dan cap kantor pos (Pdf)

  1. Menerima permohonan melalui E-Court (www.ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara
  3. Memberi nomor perkara pada SIPP dan register Induk
  4. Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP )
  5. Mencatat biaya perkara ke dalam buku journal keuangan
  6. Mencatat data perkara pada register perkara
  7. Penetapan penunjukan hakim melalui SIPP
  8. Penunjukan : Panitera pengganti, Jurusita Pengganti melalui SIPP
  9. Mencatat penetapan penunjukan hakim dan PP serta Jurusita atau JSP ke dalam buku register dan menyerahkan berkas perkara ke hakim
  10. Menetapkan hari sidang melalui SIPP
  11. Menerima berkas perkara dari Hakim danmenyampaikan penetapan kepada Jurusita atau JSP unutk memanggil pemohon
  12. Menerima penetapan hari sidang dan memanggil pemohon melalui E-Summons, membuat dan menyampaikan Relaas Panggilan kepada Tergugat
  13. Mengunggah dan menyerahkan Relaas Panggilan Tergugat kepada Panitera Pengganti
  14. Sidang Pertama
  15. Pelaksanaan Mediasi
  16. Majelis Hakim mempelajari kesepakatan perdamaian
  17. Majelis Hakim menetapkan hari sidang
  18. Membuat dan menyampaikan Relaas Panggilan kepada Para Pihak melalui E-Court dan diinput pada SIPP
  19. Mengunggah dan menyerahkan Relaas Panggilan Tergugat kepada Panitera Pengganti
  20. Sidang pengucapan putusan Perdamaian
  21. Penandatanganan putusan secara manual oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
  22. Menginput tanggal, Amar putusan, dan E-Doc Putusan pada SIPP dan Direktori Putusan
  23. Naskah putusan diunggah ke E-Court
  24. Melakukan verifikasi antara naskah putusan terunggah dengan putusan yang telah ditanda tangani secara manual oleh hakim dan panitera pengganti
  25. Menandatangani salinan putusan secara elektronik
  26. Menginput tanggal, Amar putusan dan E-Doc Putusan pada SIPP dan Direktori Putusan
  27. Minutasi
  28. Menyerahkan berkas perkara yang sudah BHT kepada Panmud Hukum untuk diarsipkan

1 Hari

SK Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Nomor W22-U12/2124/HK.05/9/2022 tentang Rincian Biaya Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama dan Pengelolaannya Pada Pengadilan Negeri Mamuju

Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon, Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon, Berkas permohonan lengkap dengan nomor perkara, Perkara Teregistrasi dan Pemanggilan Elektronik Terkirim, Pemanggilan Manual sudah diterima oleh Tergugat

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-mamuju.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : mamujupn@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Berhasil"