Permohonan Praperadilan

  1. Permohonan Praperadilan
  2. Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  3. Soft Copy Permohonan

  1. Diajukan langsung oleh Tersangka / Pihak ketiga yang berkepentingan / Penasihat Hukum Tersangka
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Tersangka / Pihak ketiga yang berkepentingan / Penasihat Hukum Tersangka
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Tersangka / Pihak ketiga yang berkepentingan / Penasihat Hukum Tersangka
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan Praperadilan

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri JombangSMS/WA Pengaduan : 087891463810

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-berpadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Praperadilan"