Permohonan Penetapan Persetujuan Penyitaan

  1. Surat permohonan persetujuan penyitaan disertai lampiran dari penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP )
  4. Surat perintah penyitaan dan Berita Acara Penyitaan serta Surat Tanda Penerimaan (STP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Soft copy berkas yang dilampirkan
  7. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka /saksi /Resume

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan

1.Aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BA WAS : (021) 255 783 00 

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya; (031) 5024408 

4. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Jombang SMS/WA Pengaduan : 081 233 308 388

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Persetujuan Penyitaan"