Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tiyuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.
  2. Menunjukkan identitas diri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.
  5. Membayar biaya PNBP

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang beqjerkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut.
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut.
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan

1 Hari kerja

sesuai SK KPN Nomor W14.U19/1991/SK.KPN/HK.02/09/2022 tanggal 30 September 2022

Salinan Penetapan / Putusan

1. Aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BA WAS : (021) 255 783 00 

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya; (031) 5024408 

4. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Jombang SMS/WA Pengaduan : 081 233 308 388

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan"