Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana

  • Bagi Advokat yang telah terdaftar
    1. sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun ecourt.
  • Bagi Pemohon Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil):
    1. Surat Gugatan Sederhana asli
    2. Soft copy Surat Gugatan Sederhana dalam format docVitf dan soft copy Surat Gugatan Sederhana yang sudah ditandatangani dalam format pdf
    3. fotoeopy Bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dan discan dalam format pdf
    4. Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dan softcopy Surat Kuasa Khusus dalam format pdf (Bagi Penggugat yang merupakan Badan Hukum atau Pemerintah)
    5. foto copy identitas / KTP Penggugat
    6. Alamat Email
    7. Nomor Rekening

  1. Penggugat membawa Surat Gugatan Sederhana Asli kepada petugas pelayanan kepaniteraan perdata untuk diteruskan kepada Panitera/Panitera Muda Perdata
  2. Setelah memenuhi syarat dapat diajukan sebagai Gugatan Sederhana, Penggugat membawa persyaratan ke petugas pelayanan ecourt untuk meregistrasikan akun pengguna lain.
  3. Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan Sederhana dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
  4. Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
  5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
  6. Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.

20 Menit

Sesuai SK KPN Nomor W14.U19/1991/SK.KPN/HK.02/09/2022 tanggal 30 September 2022

Putusan

1. Aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor telpon BA WAS : (021) 255 783 00 

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya; (031) 5024408 

4. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Jombang SMS/WA Pengaduan : 081 233 308 388

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana"