Pelayanan Hukum - POSBAKUM (POS Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)

No. SK: 44 /DJU/SK/HM02.3/2/2019

  1. Membawa fotocopy KTP untuk identitas diri
  2. Konsultasi secara gratis tidak dipungut biaya sama sekali
  3. Membawa fotocopy KTP untuk identitas diri
  4. Konsultasi secara gratis tidak dipungut biaya sama sekali

  1. Pemohon datang ke meja pelayanan PTSP Hukum untuk konsultasi hukum
  2. Pemohon akan ditunjukkan ruangan Konsultasi Hukum yaitu POSBAKUM
  3. Petugas POSBAKUM memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum
  4. Petugas POSBAKUM membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  5. Pemohon datang ke meja pelayanan PTSP Hukum untuk konsultasi hukum
  6. Pemohon akan ditunjukkan ruangan Konsultasi Hukum yaitu POSBAKUM
  7. Petugas POSBAKUM memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum
  8. Petugas POSBAKUM membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

-

Tidak dipungut biaya

POSBAKUM (POS Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)

Untuk Informasi dan Pengaduan Silahkan menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0813-2347-5381 Atau dengan klik link dibawah ini : 
  1. Layanan Pengaduan dan Informasi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Atau 
  2. Melalui Siwas MARI https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 
  3. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id/ 
  4. Website: https://pn-madiunkab.go.id/ 
  5. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 25578300 
  6. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 5033042 
  7. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - POSBAKUM (POS Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)"