Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. Alur Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien umum terlebih dahulu melakukan pembayaran ke Kasir. 2. Pasien datang ke unit radiologi dengan membawa kuitansi pembayaran dan Surat Pengantar dan meyerahkan ke administrasi di loket pendaftaran radiologi 3. Petugas radiografer melakukan verifikasi kesesuaian surat pengantar dan permintaan dari SIMRS 4. Pasien dilakukan anamnesa dan persiapan pemeriksaan oleh petugas radiografer sesuai dengan jenis pemeriksaan 5. Pasien kemudian di bawa keruang pemeriksaan untuk dilakukan tindakan 6. Setelah tindakan selesai, petugas memastikan hasil pengeditan film tindakan. 7. Bila hasil pengeditan film sudah dipastikan dapat diekspertise oleh dokter ,pasien dipersilahkan keluar dari ruang tindakan dan menunggu di ruang tunggu 8. Dokter Radiologi melakukan ekspertise (pembacaan hasil) 9. Administrasi mengumpulkan dan menyerahkan hasil ekspertise dari dokter radiologi kepada pasien. Alur Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Inap : 1. Pasien datang didampingi oleh perawat ke bagian administrasi radiologi dengan membawa rekam medis (bila diperlukan). 2. Petugas administrasi melakukan verifikasi kesesuaian surat pengantar dan permintaan dari SIMRS 3. Petugas administrasi menyerahkan surat pengantar kepada radiografer. 4. Pasien dilakukan anamnesa dan persiapan pemeriksaan oleh petugas radiografer sesuai dengan jenis pemeriksaan 5. Pasien kemudian di bawa keruang pemeriksaan untuk dilakukan tindakan 6. Setelah tindakan selesai, petugas memastikan hasil pengeditan film Tindakan. 7. Bila hasil pengeditan film sudah dipastikan dapat diekspertise oleh dokter , pasien dipersilahkan keluar dari ruang Tindakan dan menunggu di ruang tunggu 8. Dokter Radiologi melakukan ekspertise (pembacaan hasil) 9. Administrasi mengumpulkan hasil ekspertise dari dokter radiologi dan diantar ke unit rawat pasien.
  • KTP
    1. Alur Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien umum terlebih dahulu melakukan pembayaran ke Kasir. 2. Pasien datang ke unit radiologi dengan membawa kuitansi pembayaran dan Surat Pengantar dan meyerahkan ke administrasi di loket pendaftaran radiologi 3. Petugas radiografer melakukan verifikasi kesesuaian surat pengantar dan permintaan dari SIMRS 4. Pasien dilakukan anamnesa dan persiapan pemeriksaan oleh petugas radiografer sesuai dengan jenis pemeriksaan 5. Pasien kemudian di bawa keruang pemeriksaan untuk dilakukan tindakan 6. Setelah tindakan selesai, petugas memastikan hasil pengeditan film tindakan. 7. Bila hasil pengeditan film sudah dipastikan dapat diekspertise oleh dokter ,pasien dipersilahkan keluar dari ruang tindakan dan menunggu di ruang tunggu 8. Dokter Radiologi melakukan ekspertise (pembacaan hasil) 9. Administrasi mengumpulkan dan menyerahkan hasil ekspertise dari dokter radiologi kepada pasien. Alur Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Inap : 1. Pasien datang didampingi oleh perawat ke bagian administrasi radiologi dengan membawa rekam medis (bila diperlukan). 2. Petugas administrasi melakukan verifikasi kesesuaian surat pengantar dan permintaan dari SIMRS 3. Petugas administrasi menyerahkan surat pengantar kepada radiografer. 4. Pasien dilakukan anamnesa dan persiapan pemeriksaan oleh petugas radiografer sesuai dengan jenis pemeriksaan 5. Pasien kemudian di bawa keruang pemeriksaan untuk dilakukan tindakan 6. Setelah tindakan selesai, petugas memastikan hasil pengeditan film Tindakan. 7. Bila hasil pengeditan film sudah dipastikan dapat diekspertise oleh dokter , pasien dipersilahkan keluar dari ruang Tindakan dan menunggu di ruang tunggu 8. Dokter Radiologi melakukan ekspertise (pembacaan hasil) 9. Administrasi mengumpulkan hasil ekspertise dari dokter radiologi dan diantar ke unit rawat pasien.

180 menit (tergantung tingkat kesulitan pemeriksaan)

  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya
  2.  Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan



1. Film 2. Hasil ekspertise

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"