Standar Pelayanan Instalasi Penatu

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. A. Pengumpulan / Pengutipan 1. Pengumpulan linen dari ruangan-ruangan. 2. Memisahkan linen infeksius dan non-infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan linen ke dalam kantong plastik sesuai jenisnya. B. Penerimaan 1. Menimbang linen 2. Pemilahan/Pensortiran linen berdasarkan tingkat kekotorannya 3. Mencatat linen yang diterima C. Pencucian 1. Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mesin cuci dan kebutuhan deterjen dan desinfektan 2. Membersihkan linen kotor dari tinja, urin, darah, dan muntahan kemudian merendamnya dengan menggunakan desinfektan 3. Mencuci dikelompokkan berdasarkan infeksius dan non-infeksius. D. Pengeringan Menyortir kembali linen yang sudah dikeringkan: 1. Linen yang bernoda dicuci kembali 2. Linen rusak berat dikumpulkan, dibuat brita acara pemusnahan. 3. Linen yang rusak ringan dilakukan perbaikan (penjahitan). E. Penyetrikaan F. Pelipatan G. Pengepakan H. Penyimpanan I. Pendistribusian
  • KTP
    1. A. Pengumpulan / Pengutipan 1. Pengumpulan linen dari ruangan-ruangan. 2. Memisahkan linen infeksius dan non-infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan linen ke dalam kantong plastik sesuai jenisnya. B. Penerimaan 1. Menimbang linen 2. Pemilahan/Pensortiran linen berdasarkan tingkat kekotorannya 3. Mencatat linen yang diterima C. Pencucian 1. Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mesin cuci dan kebutuhan deterjen dan desinfektan 2. Membersihkan linen kotor dari tinja, urin, darah, dan muntahan kemudian merendamnya dengan menggunakan desinfektan 3. Mencuci dikelompokkan berdasarkan infeksius dan non-infeksius. D. Pengeringan Menyortir kembali linen yang sudah dikeringkan: 1. Linen yang bernoda dicuci kembali 2. Linen rusak berat dikumpulkan, dibuat brita acara pemusnahan. 3. Linen yang rusak ringan dilakukan perbaikan (penjahitan). E. Penyetrikaan F. Pelipatan G. Pengepakan H. Penyimpanan I. Pendistribusian

1. Waktu Pelayanan Instalasi Laundry : 13 jam, setiap hari kerja. 

2. Kecepatan memberikan pelayanan laundry : ≤ 4 jam

  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2.  Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan

Pelayanan penatu

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id 

b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu 

c. Whatsapp: 081362442137 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137 

 4. Lapor: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Penatu "