Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. Rawat Jalan /MCU : 1. Pasien datang dari Poliklinik, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran. 2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pasien menuju ke ruangan sampling. 4. Petugas laboratorium melakukan pengambilan darah dan melakukan pemeriksaan sampel (darah, urine, feses). 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu. 6. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan dan divalidasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik . 7. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien. Rawat Inap : 1. Perawat mengantar surat permintaan pemeriksaan ke unit laboratorium 2. Petugas laboratorium melakukan verifikasi kesesuaian permintaaan pemeriksaan di surat permintaan dengan inputan SIMRS. 3. Petugas laboratorium keliling mengambil sampel pemeriksaan darah sesuai kebutuhan . Khusus urine dan feses diantara langsung oleh petugas perawat. . 4. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, dan di validasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik. 6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diantar ke ruangan rawat inap oleh petugas administrasi. IGD : 1. Petugas IGD melakukan penginputan permintaan pemeriksaan di SIMRS dan dikonfirmasi melalui telepon ke unit laboratorium. 2. Petugas laboratorium mengambil surat pengantar permintaan pemeriksaan ke perawat IGD. 3. Petugas laboratorium mengambil sampel pemeriksaan darah sesuai kebutuhan . Khusus urine dan feses diantara langsung oleh petugas perawat. 4. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan dan divalidasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik. 6. Hasil Pemeriksaan dilaporkan kepada Dokter IGD dengan mengkonfirmasi nama pasien. 7. Khusus pasien rawat jalan di IGD, hasil diambil ke unit laboratorium oleh pasien/keluarga
  • KTP
    1. Rawat Jalan /MCU : 1. Pasien datang dari Poliklinik, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran. 2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pasien menuju ke ruangan sampling. 4. Petugas laboratorium melakukan pengambilan darah dan melakukan pemeriksaan sampel (darah, urine, feses). 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu. 6. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan dan divalidasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik . 7. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien. Rawat Inap : 1. Perawat mengantar surat permintaan pemeriksaan ke unit laboratorium 2. Petugas laboratorium melakukan verifikasi kesesuaian permintaaan pemeriksaan di surat permintaan dengan inputan SIMRS. 3. Petugas laboratorium keliling mengambil sampel pemeriksaan darah sesuai kebutuhan . Khusus urine dan feses diantara langsung oleh petugas perawat. . 4. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, dan di validasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik. 6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diantar ke ruangan rawat inap oleh petugas administrasi. IGD : 1. Petugas IGD melakukan penginputan permintaan pemeriksaan di SIMRS dan dikonfirmasi melalui telepon ke unit laboratorium. 2. Petugas laboratorium mengambil surat pengantar permintaan pemeriksaan ke perawat IGD. 3. Petugas laboratorium mengambil sampel pemeriksaan darah sesuai kebutuhan . Khusus urine dan feses diantara langsung oleh petugas perawat. 4. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan dan divalidasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik. 6. Hasil Pemeriksaan dilaporkan kepada Dokter IGD dengan mengkonfirmasi nama pasien. 7. Khusus pasien rawat jalan di IGD, hasil diambil ke unit laboratorium oleh pasien/keluarga

24 Jam


  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan





Hasil pemeriksaan laboratorium

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik"