Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. Alur Pasien IGD 1. Pasien yang datang akan dilakukan skrining dan triase sebelum masuk keruangan IGD. 2. Petugas Triase melakukan penilaian melalui anamnesis dan mengisi Formulir Triase. 3. Pasien dikategorikan berdasarkan Emergency Severity Index (ESI) dibagi dalam 5 level melalui Triase primer. 4. Pasien dengan penyakit yang menyebar lewat udara atau ditularkan melalui udara (airborne disease) di arahkan keruangan infeksius/isolasi. 5. Pasien yang masuk keruangan IGD diarahkan ketempat pemeriksaan sesuai dengan level kegawat daruratannya dan akan dinilai kembali oleh dokter IGD. 6. Setelah dokter melakukanan amnesis, pemeriksaan fisik, dan pemberian therapi IGD, maka pasien akan dilakukan observasi sementara. Kemudian dinilai apakah kondisi pasien harus dilakukan rawat inap atau bisa berobat jalan. 7. Perawat ataupun dokter mengarahkan keluarga untuk mendaftar kependaftaran rekam medis IGD. 8. Dokter melakukan penilaian ulang terhadap kondisi pasien setelah diberikan terapi dan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan. 9. Jika kondisi pasien membaik, maka dianjurkan untuk rawat jalan. 10.Jika kondisi pasien tidak ada perbaikan setelah pemberian therapi atau dinilai butuh perawatan lanjutan maka dilakukan edukasi kepasien dan keluarga untuk pasien di rawat inap. 11. Pada kondisi pasien yang datang sudah meninggal dunia atau disebut DOA (Death on arrival) maka pasien diarahkan ke Kamar Jenazah.
  • KTP
    1. Alur Pasien IGD 1. Pasien yang datang akan dilakukan skrining dan triase sebelum masuk keruangan IGD. 2. Petugas Triase melakukan penilaian melalui anamnesis dan mengisi Formulir Triase. 3. Pasien dikategorikan berdasarkan Emergency Severity Index (ESI) dibagi dalam 5 level melalui Triase primer. 4. Pasien dengan penyakit yang menyebar lewat udara atau ditularkan melalui udara (airborne disease) di arahkan keruangan infeksius/isolasi. 5. Pasien yang masuk keruangan IGD diarahkan ketempat pemeriksaan sesuai dengan level kegawat daruratannya dan akan dinilai kembali oleh dokter IGD. 6. Setelah dokter melakukanan amnesis, pemeriksaan fisik, dan pemberian therapi IGD, maka pasien akan dilakukan observasi sementara. Kemudian dinilai apakah kondisi pasien harus dilakukan rawat inap atau bisa berobat jalan. 7. Perawat ataupun dokter mengarahkan keluarga untuk mendaftar kependaftaran rekam medis IGD. 8. Dokter melakukan penilaian ulang terhadap kondisi pasien setelah diberikan terapi dan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan. 9. Jika kondisi pasien membaik, maka dianjurkan untuk rawat jalan. 10.Jika kondisi pasien tidak ada perbaikan setelah pemberian therapi atau dinilai butuh perawatan lanjutan maka dilakukan edukasi kepasien dan keluarga untuk pasien di rawat inap. 11. Pada kondisi pasien yang datang sudah meninggal dunia atau disebut DOA (Death on arrival) maka pasien diarahkan ke Kamar Jenazah.

Respon time <5>


  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan





- Pelayanan pasien gawat darurat - Pelayanan rujukan pasien

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"