Standar Pelayanan Ambulans

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. 1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulans 2. Petugas ambulans menerima informasi pasien dan tujuan pengantaran pasien 3. Pasien umum : membayar biaya pelayanan ke kasir , ambulans menjemput pasien, ambulans mengantar pasien ke tujuan, selesai mengantar maka petugas ambulans kembali ke RSU Haji Medan dan membuat laporan. 4. Pasien BPJS : ambulans menjemput pasien, ambulans mengantar paisen ke tujuan, selesai mengantar maka petugas ambulans kembali ke RSU Haji Medan dan membuat laporan.
  • KTP
    1. 1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulans 2. Petugas ambulans menerima informasi pasien dan tujuan pengantaran pasien 3. Pasien umum : membayar biaya pelayanan ke kasir , ambulans menjemput pasien, ambulans mengantar pasien ke tujuan, selesai mengantar maka petugas ambulans kembali ke RSU Haji Medan dan membuat laporan. 4. Pasien BPJS : ambulans menjemput pasien, ambulans mengantar paisen ke tujuan, selesai mengantar maka petugas ambulans kembali ke RSU Haji Medan dan membuat laporan.

1. Waktu Pelayanan Ambulans : 24 jam, setiap hari; 2. Pendaftaran Sistem Rujukan pelayanan ambulans maksimal 30 menit;


  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan





Layanan Rujukan Pasien dari UPTD. Khusus RSU Haji Medan atau fasilitas rujukan lainnya;

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulans"