Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan

  1. Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rt
  2. Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf
  3. KTP atau Identitas Penggugat
  4. Alamat email.
  5. No rekening

  1. Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepadapetugas pelayanan/ petugas pelayanan Ecourt untuk diperiksa kelengkapannya

Layanan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan diselesaikan maksimal 30 menit

Sesuai SK KPN Nomor W14.U19/1991/SK.KPN/HK.02/09/2022 tanggal 30 September 2022

Putusan

1.Aplikasi SIWAS 

2. Melalui nomor telpon BA WAS : (021) 255 783 00

 3. Melalui nomor telpon PT Surabaya; (031) 5024408 

4. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Jombang 

    SMS/WA Pengaduan : 081 233 308 388

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan"