Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Izin/Persetujuan Besuk Tahanan

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. KTP Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon menerima salinan penetapan izin/persetujuan besuk tahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Izin/Persetujuan Besuk Tahanan"