Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin Pembantaran

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Dokumen Permohonan
  2. Dokumen KTP Pemohon
  3. Dokumen Penjamin
  4. Surat Kuasa (jika ada)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon menerima salinan penetapan pembantaran melalui akun petugas Rumah Tahanan/Lapas di Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin Pembantaran"