Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Pengalihan Penahanan

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa (jika ada)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon menerima salinan penetapan pengalihan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Nama Pemohon tercatat dalam register dan aplikasi E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Pengalihan Penahanan"