Legalisasi surat akta di bawah tangan ( waarmeking )

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Masing masing ahli waris
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotocopy dan Buku Tabungan Asli
  5. Surat Keterangan Waris
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris

  1. Membawa Kelengkapan Persyaratan ke Meja PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum

Dapat di selesaiakan dalam jangka waktu 1 ( satu ) hari.

Rp. 10,000

Dokumen surat pernyataan ahli waris

Ke Meja PTSP bagian Kepaniteraan Hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat akta di bawah tangan ( waarmeking )"