Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2)

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Berita Acara Penahanan Penyidik
  4. Resume Penyidik
  5. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Permohonan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2) mendapatkan nomor register perpanjangan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Penuntut Umum menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan melalui aplikasi E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2)"