Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) Dan (3)

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  2. Berita Acara Penahanan Penyidik
  3. Resume Penyidik
  4. Penetapan Perpanjanga dari Pengadilan (Opsional)
  5. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
  6. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Permohonan perpanjangan penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) dan (3) mendapatkan nomor register perpanjangan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan melalui aplikasi E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) Dan (3)"