No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024
60 Menit
Tidak dipungut biaya
• Permohonan perpanjangan penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) dan (3) mendapatkan nomor register perpanjangan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu • Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan melalui aplikasi E-Berpadu
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store