No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024
60 Menit
Tidak dipungut biaya
• Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan peninjauan kembali • Putusan di tingkat peninjauan kembali terhadap berkas perkara permohonan pencabutan peninjauan kembali yang sudah dikirimkan
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store