Standar Pelayanan Penerimaan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (Pk)

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali
  2. Surat Kuasa (Jika Ada)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan peninjauan kembali • Putusan di tingkat peninjauan kembali terhadap berkas perkara permohonan pencabutan peninjauan kembali yang sudah dikirimkan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (Pk)"